PENGEMBANGAN MUTU PROYEK

Syarat-Syarat (RKS)

              Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) 



Pengertian RKS (Rencana Kerja dan Syarat-Syarat)
Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS) merupakan sebuah buku yang berisi tentang syarat-syarat administrasi berupa instruksi kepada penyedia jasa dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Instruksi ini berisi informasi yang diperlukan oleh pelaksana - kontraktor untuk menyiapkan penawarannya sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan olehpengguna jasa. Informasi tersebut berkaitan dengan penyusunan, penyampaian,pembukaan, evaluasi penawaran dan penunjukan penyedia jasa.
  2. Hal-hal berkaitan dengan pelaksanaan kontrak oleh penyedia jasa, termasuk hak, kewajiban, dan resiko dimuat dalam syarat-syarat umum kontrak. Apabilaterjadi perbedaan penafsiran / pengaturan pada dokumen lelang, penyedia jasaharus mempelajari dengan seksama untuk menghindari pertentanganpengertian.
  3. Data proyek memuat ketentuan, informasi tambahan, atau perubahan atasinstruksi kepada pelaksana - kontraktor sesuai dengan kebutuhan paketpekerjaan yang akan dikerjakan.
            RKS sebagai kelengkapan gambar kerja yang didalamnya memuat uraian tentang : 

      a.  Syarat-syarat umum
Berisi keterangan mengenai pekerjaan, pemberi tugas dan pengawas bangunan.

b.  Syarat-syarat administrasi
  • · Jangka waktu pelaksanaan.
  • · Tanggal penyerahan pekerjaan.
  • · Syarat-syarat pembayaran.
  • · Denda keterlambatan.
  • · Besarnya jaminan penawaran.
  • · Besarnya jaminan pelaksanaan.

c.  Syarat-syarat teknis
  • · Jenis dan uraian pekerjaan yang harus dilaksanakan.
  • · Jenis dan mutu bahan yang digunakan.
Setelah selesai, kemudian disahkan oleh DPU Cipta Karya untuk proyek pemerintah dan Direksi bersama pemberi tugas untuk proyek swasta.

            Dalam sebuah RKS ada beberapa hal yang dibahas di dalamnya, antara lain :

BAB Umum
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Mengenai Pemberi Tugas / Pemilik Proyek.
2.      Mengenai Perencanaan / Disain.
3.      Mengenai Syarat Peserta Lelang.
4.      Mengenai Bentuk Surat Penawaran dan Cara Penyampaiannya.

                        BAB Administrasi
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan.
2.      Tanggal Waktu Penyerahan.
3.      Syarat Pembayaran.
4.      Denda Atas Keterlambatan.
5.      Besar Jaminan Penawaran.
6.      Besar Jaminan Pelaksanaan.

                        BAB Teknis
Pada Bab ini biasanya berisi tentang hal-hal sebagai berikut :
1.      Jenis dan Uraian Pekerjaan.
2.      Jenis dan Mutu Bahan.
3.      Cara Pelaksanaan Pekerjaan.
4.      Merk Material / Bahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Istillah - Istilah Komputer A-Z LENGKAP

SEJARAH PERKEMBANGAN KONSTRUKSI JEMBATAN